1.             Pengertian Hubungan Internasional
  Hubungan
 internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau 
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
 ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam 
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai 
kepentingan nasional negara tersebut.  
  Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
 sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang 
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun 
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti 
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik 
internasional.
  Hubungan
 Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan 
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa 
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek 
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat 
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, 
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, 
atau warga negara Indonesia. 
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo
Hubungan
 internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
 kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang 
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan 
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
 negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.       Tygve Nathiessen
Hubungan
 internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu 
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
 organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
 hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek 
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, 
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a.       hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
 antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. 
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi 
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b.      hubungan
 antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari 
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. 
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, 
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c.       hubungan
 antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
 yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam 
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a.       hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b.      Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c.       Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d.      Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2.           Asas-asas hubungan internasional
Dalam
 hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada 
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan 
warga negara masing-masing.
             Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
          Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum  bagi
 semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap 
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku 
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b.      Asas Kebangsaan
      Asas
 ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut 
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan 
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan 
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga 
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
          Asas
 ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur 
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat 
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut 
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada 
batas-batas wilayah suatu negara. 
3.      Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
            Hubungan
 Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
 diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan 
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
 dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
                   Dengan
 demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari 
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan 
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
 (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
 yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan 
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
                  Jadi,
 ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan 
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu 
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
 dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a.       memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b.      mencegah
 dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan 
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan 
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c.       mengembangkan
 cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan 
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan 
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d.      membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e.       membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f.       berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g.      menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
 faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik 
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan 
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor
 eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
 suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama 
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan 
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan 
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.       Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.       Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
                    Disamping
 itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi 
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata 
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan 
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di 
dunia. Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara  
1.             Pengertian Hubungan Internasional
  Hubungan
 internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau 
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
 ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam 
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai 
kepentingan nasional negara tersebut.  
  Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
 sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang 
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun 
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti 
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik 
internasional.
  Hubungan
 Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan 
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa 
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek 
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat 
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, 
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, 
atau warga negara Indonesia. 
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo
Hubungan
 internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
 kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang 
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan 
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
 negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.       Tygve Nathiessen
Hubungan
 internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu 
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
 organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
 hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek 
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, 
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a.       hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
 antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. 
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi 
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b.      hubungan
 antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari 
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. 
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, 
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c.       hubungan
 antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
 yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam 
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a.       hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b.      Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c.       Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d.      Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2.           Asas-asas hubungan internasional
Dalam
 hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada 
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan 
warga negara masing-masing.
             Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
          Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum  bagi
 semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap 
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku 
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b.      Asas Kebangsaan
      Asas
 ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut 
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan 
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan 
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga 
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
          Asas
 ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur 
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat 
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut 
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada 
batas-batas wilayah suatu negara. 
3.      Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
            Hubungan
 Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
 diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan 
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
 dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
                   Dengan
 demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari 
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan 
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
 (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
 yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan 
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
                  Jadi,
 ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan 
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu 
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
 dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a.       memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b.      mencegah
 dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan 
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan 
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c.       mengembangkan
 cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan 
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan 
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d.      membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e.       membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f.       berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g.      menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
 faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik 
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan 
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor
 eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
 suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama 
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan 
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan 
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.       Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.       Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
                    Disamping
 itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi 
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata 
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan 
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di 
dunia.
sumber;frauganis.blogspot 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar